" Tugas dan Fungsi "
Dinas Sosial Kabupaten Gianyar mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah yang menjadi Kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah di Bidang Kesejahteraan Sosial meliputi :
- Perumusan Kebijakan di Bidang Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Sosial, Rehabilitasi Sosial, Pemerdayaan Sosialdan Penanganan Fakir Miskin.
- Pelaksana Kebijakan di Bidang Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Sosial, Rehabilitasi Sosial, Pemerdayaan Sosialdan Penanganan Fakir Miskin
- Pemberian Bimbingan Teknis dan Supervisi di Bidang Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Sosial, Rehabilitasi Sosial, Pemerdayaan Sosialdan Penanganan Fakir Miskin
- Pelaksanaan adminitrasi Dinas
- Pelaksanaan Fungsi Lain Yang Diberikan Oleh Bupati Sesuai Dengan Tugas dan Fungsinya